Jokowi Menyiapkan Insentif Pajak Khusus untuk IKN, Berikut Daftarnya!

by -78 Views

Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyiapkan sejumlah insentif fiskal untuk mendorong pengembangan Ibu Kota Negara (IKN).

Staf Ahli Menteri Keuangan Yon Arsal mengungkapkan bahwa pembangunan dan pengembangan IKN tentu membutuhkan dukungan dari seluruh pihak. Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) telah diberikan secara profesional dan dapat dijadikan tulang punggung.

Selain APBN, pemerintah juga berharap partisipasi publik dalam pembangunan IKN. Pemerintah sendiri telah membuka peluang investasi di wilayah IKN dalam bentuk investasi infrastruktur bagi pengusaha besar hingga UMKM.

“Dalam rangka mendorong pembangunan di IKN, pemerintah menetapkan berbagai insentif yang diberikan baik insentif fiskal maupun nonfiskal yang saat ini aturan umumnya sudah tercakup dalam PP No.12/2023 yang antara lain terkait fiskal memberikan aturan terkait PPH PPN dan kepabeanan,” papar Yon.

Dia menegaskan bahwa pemberian insentif fiskal harus diarahkan untuk mendorong pembangunan di IKN. Pemberian insentif ini akan disesuaikan dalam peraturan pemerintahnya.

Yon berjanji bahwa pemerintah akan memastikan seluruh insentif diberikan secara terukur, terarah, dan memperhatikan tata kelola yang baik. Insentif pajak ini disusun Kementerian Keuangan, BKPM, Bappenas, dan Kemenko Perekonomian.

Beberapa insentif pajak untuk IKN antara lain adalah:
1. Tax Holiday 30 Tahun
2. Super Tax Deduction 350%
3. PPN DTP Green Investor
4. PPh 21 DTP
5. PPh 0% UMKM
6. Bebas PPN Kendaraan Listrik
7. Bebas Bea Masuk

Pemerintah juga akan membebaskan bea masuk atau bea impor untuk proyek pemerintah terutama dalam bidang jasa konstruksi dan beberapa jasa lainnya.