Jakarta, CNBC Indonesia – Status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI tidak lagi melekat di Jakarta, setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai UU saat sidang rapat paripurna DPR yang digelar akhir Maret 2024.
UU DKJ yang tinggal diberi nomor oleh Presiden Joko Widodo itu menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota. UU DKJ terbit seiring telah hadirnya UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang menjadi landasan hukum pindahnya ibu kota Indonesia dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur.
Pengesahan RUU DKJ menjadi UU saat itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir secara langsung dalam sidang itu sebanyak 69 orang dari total 575 anggota DPR.
“Apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih,” kata Puan dalam ruang rapat paripurna DPR di Jakarta, seperti dikutip Minggu (21/4/2024). Para anggota dewan dari 8 fraksi di Gedung Parlemen menyatakan persetujuan, hanya satu fraksi yakni PKS yang menolak RUU itu disahkan menjadi UU.
Berikut ini 3 fakta menarik tentang pengesahan RUU DKJ sebagai UU oleh DPR:
1. Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
RUU DKJ merupakan usul inisiatif DPR. Saat pertama kali muncul dalam bentuk draf ada ketentuan mencengangkan, yakni Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden ketika tak lagi berstatus DKI.
Meski begitu, ketentuan itu akhirnya tidak terealisasi setelah pemerintah ngotot bahwa pemimpin tertinggi Jakarta harus tetap dipilih oleh rakyatnya secara demokratis dan langsung. DPR pun tak ada satupun yang mengaku dari mana asal usul ketentu Gubernur Jakarta dipilih oleh presiden.
Ketetapan Gubernur DKJ tetap dipilih warga Jakarta tertuang dalam 10 Ayat (1) UU DKJ. Pasal tersebut berbunyi: “Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”.
Ayat (2) mengatur pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Kemudian ayat (3) berbunyi dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
“Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan,” bunyi pasal (4).
2. DPR Ogah Pindah ke IKN, Buka Peluang Revisi UU DKJ
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang kembali direvisinya Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), seusai disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024.
Hal ini diungkap langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah ditanya awak media terkait terbuka tidaknya peluang revisi UU DKJ, karena ada usul dari Fraksi PKS bahwa Jakarta harus tetap menjadi ibu kota dengan nama Ibu Kota Legislatif, setelah ibu kota baru pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kita lihat nanti. Untuk merevisi kan bukannya tiba-tiba ada revisi, tapi untuk UU ini bisa berjalan juga perlu waktu dan kita lihat dulu bagaimana,” kata Puan saat ditemui seusai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Puan mengakui, usulan PKS yang meminta Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif sebetulnya telah dibahas di tingkat panitia kerja RUU DKJ yang beranggotakan Pemerintah, Badan Legislasi (Baleg) DPR, serta DPD pada Maret lalu.
Namun, ia mengingatkan, dalam pembahasan saat itu tak ada keputusan untuk menetapkan ketentuan Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif di dalam UU DKJ.
Oleh sebab itu, Puan menekankan, saat ini DPR hanya ingin melihat pelaksanaan UU DKJ nantinya setelah diberi nomor oleh Presiden Joko Widodo, sehingga proses pemindahan ibu kota dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta ke IKN bisa berjalan mulus sesuai ketentuan UU IKN.
“Tentu ke depannya akan kita coba lihat dulu yang penting ini kan bagaimana UU ini bisa berjalan, sudah menjadi amanah, sehingga tidak melewati batas waktu yang ada, kemudian sudah melalui proses yang kami lihat sudah dibahas antara pemerintah dengan DPR dan sudah melibatkan berbagai pihak,” ucap Puan.
Sebagai informasi, usulan dibentuknya Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif disampaikan oleh Anggota DPR Fraksi PKS Hermanto saat sidang rapat paripurna hari ini. Saat itu ia menginterupsi jalannya rapat pengesahan RUU DKJ sebagai UU.
“Ada predikat yang harus diberikan ke Jakarta sebagai daerah khusus. Predikat itu kami usul supaya Jakarta diberi nama ibu kota legislatif,” kata Anggota DPR Fraksi PKS Hermanto saat sidang rapat paripurna hari ini.
3. DKJ Punya 15 Kewenangan Khusus
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU DKJ telah menetapkan 15 kewenangan khusus DKJ. Berikut ini daftar 15 kewenangan khusus itu:
– Kewenangan khusus pekerjaan umum dan penataan ruang;
– Kewenangan khusus perumahan rakyat dan kawasan pemukiman;
– Kewenangan khusus penanaman modal;
– Kewenangan khusus perhubungan;
– Kewenangan khusus lingkungan hidup;
– Kewenangan khusus perindustrian;
– Kewenangan khusus pariwisata dan ekonomi kreatif;
– Kewenangan khusus perdagangan;
– Kewenangan khusus pendidikan;
– Kewenangan khusus kesehatan;
– Kewenangan khusus kebudayaan;
– Kewenangan khusus pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
– Kewenangan khusus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
– Kewenangan khusus kelautan dan perikanan;
– Kewenangan khusus ketenagakerjaan.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Heboh Jakarta Hilang Status Sejak 15 Februari, Begini Faktanya!
(hsy/hsy)