Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa importasi barang dalam keadaan bekas dilarang oleh pemerintah, khususnya oleh Kementerian Perdagangan.
Hal ini diungkapkan oleh Bea dan Cukai melalui akun @beacukaiRI dalam X sebagai tanggapan terhadap keluhan dari @tikanabb yang mengeluhkan bahwa paket baju bekas miliknya ditahan dan terkena aturan lartas.
“Teman-teman di Twitter, saya butuh bantuan kalian! Saya mengirim paket berisi baju bekas milik pribadi dari Swedia. Setelah lebih dari sebulan tanpa surat apa pun, akhirnya saya melacak sendiri, paketnya ditahan karena aturan lartas. Untuk mengambilnya, saya perlu surat keterangan dari Kemendagri. Mengapa?” tanya @tikanabb.
“Itu barang-barang pribadi saya yang memang telah dipakai di negara asal dan saya mengirimnya ke Indonesia karena pulang untuk selamanya. Terima kasih,” jelasnya.
Pertanyaan ini kemudian dijawab oleh Bea Cukai. Menurut Bea Cukai, pihak yang bersangkutan seharusnya menggunakan fasilitas barang pindahan. Fasilitas ini diberikan kepada WNI yang ingin mengirimkan barangnya ke Indonesia setelah masa kerja, studi, atau tinggal di luar negeri selama lebih dari satu tahun.
“Jika Anda mengirimkan barang bekas karena berakhirnya masa kerja/studi, dan sudah tinggal di luar negeri selama lebih dari satu tahun, maka Anda dapat menggunakan fasilitas barang pindahan,” ujar Bea Cukai.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menegaskan bahwa semua barang bekas yang masuk ke Indonesia dianggap ilegal karena termasuk dalam larangan terbatas (lartas) dan harus dimusnahkan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur peraturan mengenai larangan impor barang bekas. Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis barang bekas.
Zulkifli juga menekankan bahwa semua produk impor bekas yang ditemukan dalam penindakan harus dimusnahkan.
Meskipun demikian, Zulkifli menambahkan bahwa ada beberapa barang yang diizinkan oleh pemerintah untuk diimpor dalam keadaan bekas. “Kecuali yang diatur, ada beberapa barang yang boleh diimpor, misalnya jet tempur F-16, itu jangan diimpor sebagai barang baru karena harganya mahal,” tambahnya.
Barang-barang bekas yang diizinkan untuk diimpor dalam keadaan bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Sementara aturan larangan impor barang bekas terutama pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan diatur pula dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang diimpor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan deskripsi Pakaian bekas dan barang bekas lainnya yang terdaftar dalam bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
[Video CNBC]
Artikel Selanjutnya:
Video: Alasan 1 Ton Milk Bun Thailand Dibakar di RI
(haa)