Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial JP (36) yang melakukan tindakan cabul terhadap keponakannya sendiri, NFD (16), secara berulang sejak bulan Maret 2025 di Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur. Kasus ini terungkap setelah ayah korban menemukan rekaman video aksi tidak terpuji pelaku dan melaporkannya ke pihak berwajib. Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi.
Awalnya, pelaku sering makan di warung milik orang tua korban dan karena memiliki hubungan keluarga dengan ibu korban, ia diizinkan menginap di rumah keluarga tersebut. Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi saat kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah karena berangkat bekerja. Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur berhasil menyita beberapa barang bukti yang menjadi bukti kasus tersebut, seperti pakaian pelaku dan korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Disamping itu, karena pelaku adalah paman korban, hukumannya juga ditambah sepertiga dari hukuman pokok. Kasus tersebut menjadi sorotan dan perhatian publik karena kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota keluarga sangat merugikan korban secara fisik dan mental. Semoga hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain yang melakukan tindakan serupa.