Polda Metro Jaya: Penangguhan Delpedro dan Rekan Sesuai Proses hukum

by -5 Views

Polda Metro Jaya mengklarifikasi bahwa penangguhan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan teman-temannya sepenuhnya merupakan wewenang penyidik. Hal ini direspons oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi. Kabid Humas Polda Metro, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup sesuai dengan hukum yang berlaku. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang, seperti dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Ade Ary menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan kejelasan kasus. Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya, namun belum mendapat jawaban. Kuasa hukum dari pihak yang ditahan juga mengkritisi ketidakjelasan aturan terkait penangguhan penahanan yang seharusnya lebih terstandarisasi.

Selama proses pemeriksaan, Delpedro Marhaen mengeluhkan intensitas dan lamanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya. Ia juga merasa bahwa penahanan ini tidak berdasar, mengingat kontribusi yang telah diberikan olehnya terhadap kemajuan bangsa. Selain itu, ia menduga bahwa kasus ini memiliki latar belakang politis dan rentan terhadap kriminalisasi.

Dengan demikian, penahanan Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya masih menjadi perbincangan hangat pada saat ini. Masyarakat pun terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut transparansi dari pihak berwenang dalam penanganan perkara ini.

Source link