Kasus penculikan kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat menjadi sorotan, dimana kuasa hukum tersangka menyampaikan keberatan terhadap pasal yang dikenakan. Dalam hal ini, kuasa hukum, Boyamin Saiman, menyatakan keinginan keras untuk menerapkan Pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana pada para tersangka. Menurut Boyamin, analisis menunjukkan tindak pembunuhan berencana karena korban ditemukan dalam keadaan dilem selesai kasus penculikan ini berlangsung.
Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa tindakan terencana terhadap korban terjadi karena para tersangka tidak hanya menculik dan mengancam, namun juga menghilangkan nyawa korban untuk menyembunyikan tindakan mereka. Dengan pengungkapan ini, Boyamin berencana untuk menyurati Polda Metro Jaya untuk mengganti dakwaan para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para tersangka tidak memiliki niat untuk membunuh korban, hanya berniat menculik. Namun, akhirnya kasus ini berujung pada kematian korban. Meskipun demikian, penerapan Pasal 340 KUHP menjadi perdebatan karena pertimbangan niat pelaku yang semula hanya berencana untuk melakukan penculikan.
Kisah tragis penculikan yang mengakibatkan kematian MIP (37) di Jakarta Pusat telah menjadi sorotan hangat. Penemuan korban dalam kondisi tertutup lakban hitam di areal persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menunjukkan sisi gelap kejahatan yang dilakukan. Dengan berbagai analisis dan pertimbangan, penegakan hukum terhadap kasus ini masih menjadi perbincangan dan tuntutan bagi pihak yang terlibat.