Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah untuk menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant. Rekening tersebut dianggap tidak aktif setelah jangka waktu tertentu, mulai dari 3 hingga 12 bulan tanpa transaksi. PPATK menemukan bahwa banyak rekening dormant disalahgunakan untuk berbagai kegiatan ilegal, termasuk penjualan, transaksi kejahatan, dan penyalahgunaan lainnya.
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari penyalahgunaan, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Meskipun transaksi dihentikan sementara, PPATK menjamin keamanan dana nasabah. Blokir tersebut bersifat sementara dan rekening masih bisa diaktifkan kembali. Hal ini juga sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening bahwa rekening mereka masih aktif, meskipun tidak digunakan dalam waktu yang lama.
Selain itu, berdasarkan data analisis PPATK, lebih dari 28.000 rekening diduga terlibat dalam transaksi judi online dan kejahatan lainnya. Banyak rekening pasif yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan, seperti penipuan daring dan pencucian uang. PPATK mengimbau masyarakat untuk memeriksa status rekening mereka, terutama yang tidak aktif dalam waktu yang lama. Jika rekening terblokir sementara, nasabah dapat mengajukan reaktivasi langsung ke bank atau menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut.