Aturan Terbaru dan Alasan Pembatasan Impor AC, Kulkas, dan Laptop Sudah Berlaku

by -242 Views

Kementerian Perindustrian Membatasi Impor AC, TV, Mesin Cuci & Laptop

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian secara resmi membatasi impor AC, TV, mesin cuci, dan laptop. Hal ini dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk menciptakan kepastian investasi bagi pelaku usaha di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kondisi defisit neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, di mana 78 pos tarif akan diterapkan dengan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan 61 pos tarif lainnya hanya akan diterapkan dengan LS.

Priyadi menjelaskan bahwa pembatasan impor ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri yang produksinya belum maksimal, sementara impor dari luar negeri terus meningkat. Utilisasi produksi AC di dalam negeri pada tahun 2023 hanya sebesar 43%, berdasarkan data SIINas. Oleh karena itu, kebijakan ini diterbitkan untuk mengembangkan industri elektronika di Indonesia agar lebih kompetitif.

Dengan diberlakukannya tata niaga impor ini, diharapkan produsen dalam negeri dapat meningkatkan kapasitas produksi dan diversifikasi produknya. Selain itu, Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM) juga dapat menjalin kerjasama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

Aturan mengenai impor produk elektronik tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Pelaku usaha dapat mengimpor produk elektronik setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang berwenang di bidang perdagangan dan/atau laporan surveyor.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri elektronika di Indonesia dapat semakin maju dan meningkatkan daya saing di pasar internasional.