Penjelasan Mengapa Kemenperin Tidak Ingin Mengubah Aturan Impor, Ternyata Sudah Diberikan

by -244 Views

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak setuju dengan revisi Rencana Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Yang diubah menjadi Permendag No 3/2024 yang juga mengatur hal yang sama, mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan serta Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan hal ini dalam keterangan resmi pada Minggu (21/4/2024). Pemerintah Indonesia tidak melarang impor, namun mengatur volume impor yang masuk ke Indonesia.

Regulasi pendukung bagi Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024 sudah disusun oleh Kemenperin. Regulasi ini termasuk dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai instruksi dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden.

Febri juga menjelaskan bahwa impor bahan baku berjalan lancar melalui proses penerbitan Pertek yang cepat. Diharapkan dengan berlakunya peraturan ini, industri dalam negeri dapat bersaing dengan produk impor hilir dan memperkuat nilai tukar Rupiah.

Rencana revisi Permendag No 36/2023 jo. Permendag No 3/2024 muncul setelah Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri di kantor Kemenko Perekonomian pada 16 April 2024. Revisi dilakukan karena implementasi aturan impor masih bermasalah.

Kemenperin juga terus mendorong kemampuan industri nasional dan investasi di dalam negeri. Impor produk seperti AC, mesin cuci, dan kulkas dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen, namun tetap diatur volumenya.

Perusahaan yang mengajukan Pertek diharapkan untuk mematuhi dokumen yang diminta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemenperin berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam pemenuhan pasokan dan permintaan di dalam negeri agar terhindar dari kesalahan interpretasi terhadap peraturan yang berlaku.