Rafael Alun, Eks PNS Pajak, Diam & Tertunduk saat Hadapi Sidang Vonis

by -77 Views

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi sidang pembacaan vonis hari ini. Ketika masuk ke ruang sidang, Rafael hanya diam dan tertunduk.

Rafael masuk ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 12.37 WIB. Dia mengenakan kemeja putih dan celana hitam, serta masker.

Ketika masuk ruang sidang Rafael langsung duduk di kursi terdepan. Diserbu pertanyaan wartawan mengenai kabar dan persiapannya, Rafael memilih menutup mulut. Sesekali dia menunduk.

Rafael baru bangkit dari tempat duduknya ketika Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membuka sidang dan memerintahkan Rafael untuk duduk di kursi terdakwa.

“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Suparman. Sidang pembacaan vonis saat ini masih berlangsung.

Hari ini, Rafael akan menghadapi sidang pembacaan vonis dalam perkara gratifikasi dan TPPU. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara. Jaksa yakin Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Jaksa menilai Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya Ernie Meike Torondek yang berstatus sebagai saksi. Gratifikasi itu diterima dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya. Selain itu Jaksa juga menyebut ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan.