Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan berkolaborasi dengan Transmedia untuk membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung bank. Masa pelaporan SPT tahunan pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret 2024, namun pelaporan masih dapat dilakukan setelah tanggal tersebut.
Wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan 2023 di luar batas waktu akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan karena dianggap terlambat. Batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2024 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2024 untuk WP badan.
Sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 7 ayat 1 UU KUP menetapkan denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. Selain denda, ada juga ketentuan pidana bagi wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu, benar, dan lengkap. Hingga 31 Maret 2024, sebanyak 12,7 juta SPT Tahunan telah disampaikan ke Ditjen Pajak sebelum batas waktu pelaporan. Jumlah pelaporan tersebut mengalami kenaikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Dengan demikian, penting bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu dan lengkap agar tidak terkena sanksi administrasi atau pidana.