Protes Netizen atas Gaji Pegawai Pajak & Bea Cukai, Berapa Besarnya?

by -135 Views

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan wejangan kepada seluruh jajaran pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menteri Keuangan sedang menjadi sorotan karena banyak netizen yang mengkritisi gaji para pegawai yang dianggap besar.

Awalnya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengeluarkan cuitan mengenai kegiatannya mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta. Mereka melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan Dirjen Bea Cukai dan melakukan pemantauan lapangan.

Yustinus mengucapkan terima kasih atas masukan, saran, komplain, dan hal-hal lain yang disampaikan. Semua masukan tersebut dianggap sebagai bahan perbaikan yang berharga.

“Penjelasan lengkap akan segera disampaikan oleh Menteri Keuangan dan akan ditindaklanjuti secara teknis oleh DJBC secara kontinyu,” tambahnya.

Twit yang dilontarkan oleh netizen beragam, mulai dari kritik terhadap kinerja dan isu-isu terkini tentang penyitaan dan denda pajak, hingga mengenai gaji pegawai dan pejabat pajak dan bea cukai yang dinilai besar.

Netizen menyuarakan agar Tunjangan Hari Persetujuan (THP) para pegawai dipotong. Mereka juga mengkritik adanya kelebihan pembayaran pajak yang tidak dikembalikan dan diselidiki, serta permasalahan input data yang mengakibatkan denda bagi pembeli.

Selain itu, netizen juga menyuarakan agar peningkatan kesejahteraan tidak menjamin kinerja yang baik, serta menyoroti contoh kekayaan pejabat bea cukai yang tidak sesuai dengan pendapatannya.

Berikut adalah rincian tunjangan PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

– Eselon I: Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
– Eselon II: Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
– Eselon III ke bawah: Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Dengan demikian, situasi di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai tetap ramai diperbincangkan oleh netizen dan menjadi sorotan masyarakat.