Pengemplang Cukai Bisa Bebas Asal Tuntutan Pidana Dihapus

by -79 Views

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah untuk menghilangkan tuntutan pidana jika pengemplang cukai telah membayar empat kali nilai denda, tidak bisa diterapkan secara cuma-cuma. Ketentuan ini sebelumnya ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Dalam mekanismenya, Askolani menjelaskan bahwa keputusan diberikannya ultimum remedium tersebut masih tetap ditentukan oleh Kejaksaan Agung, sehingga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sifatnya hanya memberikan usulan, bukan tiba-tiba menghentikan tuntutan.

“Yang memutuskan kejagung apakah setuju atau tidak. Jadi bisa saja yang diusul Kementerian Keuangan ditolak atau disetujui,” kata Askolani.

Oleh sebab itu, Askolani enggan menjelaskan tentang seberapa besar potensi penerimaan negara dari kebijakan PP 54/2023 itu. Ia hanya menekankan bahwa dalam memberikan ultimum remedium ini Ditjen Bea Cukai juga akan bersifat selektif karena harus ada basis yang kuat.

Askolani juga menekankan bahwa sebetulnya PP 54/2023 ini terbit juga sebagai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Basisnya adalah untuk mengutamakan potensi penerimaan negara sambil memberikan denda tinggi.

Dari beleid ini penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai bisa dilakukan oleh pejabat setingkat menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Namun penghentian penyidikan hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O21 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Nantinya yang bersangkutan harus membayar sanksi administratif berupa denda empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu dalam proses penyidikan, penyidik dapat memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

Adapun menurut pasal 4, menteri atau pejabat yang ditunjuk juga melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar dan besaran sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar.

Dari penjelasan umum, dijelaskan mayoritas pelanggaran di bidang cukai merupakan tindak pidana yang diselesaikan melalui proses penyidikan. Namun dalam proses penyidikan, belum memberikan efek jera bagi pelaku dan penerimaan negara dari pidana denda sangat kecil karena terpidana memilih menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Sementara filosofi cukai merupakan instrumen fiskal dan salah satu tujuan hukum adalah kemanfaatan maka sanksi administrasi berupa denda dipandang akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan sanksi pidana.