Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana akan menerapkan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21 dengan metode tarif efektif rata-rata (TER) pada awal 2024.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, aturan pelaksanaan tarif efektif rata-rata untuk PPh pasal 21 akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri keuangan pada Januari 2024.
“Sampai saat ini proses penyusunan atau dasar hukum untuk menetapkan tarif efektif rata-rata yaitu PP dalam proses dan insya Allah beberapa saat ke depan akan ditandatangani dan diterbitkan,” kata Suryo saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/11/2023).
Suryo menegaskan bahwa dengan format perhitungan TER ini, akan memberikan manfaat lebih banyak kepada para pemotong atau pemungut PPh pasal 21, sebab metode penghitungan pajak karyawannya akan lebih sederhana dan mudah.
Sebagai informasi, dalam format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tarif PPh orang pribadi sendiri telah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tari 35%.
Mekanisme penerapan dengan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
Contoh penerapan TER dan perhitungan potongan PPh yang lama dapat dilihat dalam contoh kasus pada artikel asli.