Pada 12 Desember 2023, masih terdapat target penerimaan pajak sebesar 95% dari APBN 2023 yang telah ditetapkan dalam Perpres 75 Tahun 2023. Nominalnya mencapai Rp 1.739,8 triliun, sedangkan target Perpres 75/2023 adalah Rp 1.818,2 triliun.
Meskipun begitu, penerimaan pajak tersebut telah mencapai 101,3% dari target APBN 2023 yang awalnya ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN 2023 dengan target sebesar Rp 1.718 triliun.
Target pajak dalam UU APBN 2023 ditetapkan dalam Perpres 130 Tahun 2022, namun pada saat laporan semester II-2023, target pajak direvisi sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2023, sehingga penerimaan pajak masih kurang 95%.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa ada dua minggu tersisa untuk menyelesaikan target tersebut. Ditjen Pajak masih memiliki sejumlah potensi penerimaan untuk mencapai target pajak hingga 100% hingga akhir tahun, di antaranya pembayaran PPh masa untuk pajak penghasilan badan serta pembayaran PPN massa.
Selain itu, terdapat potensi potongan pajak dari penyelesaian pembayaran belanja kementerian dan lembaga yang pada akhir bulan ini dapat mencapai Rp 500 triliun.
Suryo juga menambahkan bahwa terdapat pemotongan dan pungutan pajak yang bersifat transaksional, seperti atas dividen yang dibayar di dalam maupun luar negeri.
Pada akhirnya, pemerintah akan terus mengawasi dan memastikan bahwa pembayaran pajak tidak ditunda hingga tahun 2024.