Pentingnya Memperoleh Izin Negara dan Memahami Aturan Penggunaan Air Tanah

by -97 Views

Masyarakat diwajibkan untuk mengurus izin jika ingin menggunakan air tanah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air yang menyebutkan bahwa semua pihak, baik itu instansi, rumah pribadi, pemerintah, badan hukum, lembaga sosial maupun masyarakat yang menggunakan air tanah sebanyak 100 meter kubik perbulan, harus mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur atau galian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan penggunaan air tanah yang berlebihan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan juga mempertimbangkan masalah kekeringan yang masih berlanjut.

Untuk membahas lebih lanjut mengenai hal ini, dilakukan dialog antara Safrina Nasution dengan Kepala Balai Konservasi Air Tanah ESDM, Taat Setiawan dalam acara Nation Hub CNBC Indonesia pada Kamis, 2 November 2023.

Selain itu, CNBC Indonesia juga menyediakan layanan live streaming untuk program-program lainnya.