Pentingnya Mendaftar Sebagai Pembeli LPG 3 Kg, Jangan Sampai Tertinggal!

by -72 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menerapkan kebijakan pembelian LPG bersubsidi 3 kg dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. Hal ini dilakukan agar penyaluran LPG 3 kg dapat mencapai sasaran yang lebih tepat.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menegaskan bahwa masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg harus melakukan registrasi di pangkalan resmi Pertamina terlebih dahulu. Jika tidak terdaftar, pembelian LPG 3 kg tidak akan dilayani.

Tutuka juga menyebutkan bahwa kewajiban pendaftaran bagi konsumen LPG 3 kg diterapkan karena alasan-alasan tertentu, seperti penjualan LPG non-Subsidi yang semakin mengecil dan penjualan LPG Subsidi yang semakin besar. Oleh karena itu, pemerintah telah menyediakan alokasi sebanyak 8,03 juta metrik ton LPG 3 kg untuk tahun ini.

Menurut Peraturan Presiden No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Registrasi dapat dilakukan di pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

Verifikasi data akan dilakukan oleh Kementerian yang berwenang, dan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi dengan hanya membawa KTP sebagai identitas.

Pencatatan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP di tahun 2024 menjadi hal yang penting untuk memudahkan proses pencatatan.