Lahan Sawit Seluas 700.000 Ha Mengalami Pengurangan Status Hutan

by -244 Views

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menegaskan bahwa sebanyak 700.000 hektar lahan sawit di kawasan hutan telah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU). Dengan adanya HGU, maka lahan sawit tersebut tidak lagi dianggap sebagai kawasan hutan.

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menyatakan bahwa lahan-lahan tersebut sudah mendapatkan status HGU dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, tidak ada masalah lagi dengan lahan sawit tersebut karena sudah berada di luar kawasan hutan.

Berdasarkan data terakhir Gapki, jumlah lahan yang telah mendapatkan HGU mencapai 722.079 hektar. Lahan ini dimiliki oleh 380 perusahaan.

Sebelumnya, Eddy juga menjelaskan bahwa ada narasi yang salah terkait rencana pemerintah untuk memutihkan atau melegalkan 3,3 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Narasi tersebut menyebutkan bahwa tindakan ini merugikan negara, namun menurut Eddy, kenyataannya tidak demikian.

Gapki menilai bahwa narasi-narasi yang menganggap 3,3 juta hektar perkebunan sawit yang diputihkan termasuk dalam kawasan hutan dan merugikan negara harus dikoreksi. Faktanya, lahan tersebut sudah mendapatkan status HGU dan bukan merupakan kawasan hutan.

Program “pemutihan” status lahan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dengan memutihkan sekitar 3,3 juta hektar lahan sawit tersebut.

Luhut menjelaskan bahwa tindakan pemutihan ini dilakukan karena tidak memungkinkan untuk menebang sawit yang berada di lahan tersebut. Luhut juga telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.