Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 609,68 triliun dari APBN selama periode 2015-2024. Dana ini telah diterima oleh 75.259 desa dari 434 kabupaten atau kota. Dana desa tersebut digunakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan dan hewani, serta program-program prioritas di desa.
Menurut Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Jaka Sucipta, dana desa yang telah dialokasikan sejak 2015 hingga 2024 mencapai Rp 609 triliun. Pada 2015, dana desa sebesar Rp 20,7 triliun diberikan kepada 74.093 desa, sedangkan pada 2023 naik menjadi Rp 70 triliun untuk 74.954 desa. Pada tahun 2024, dana desa senilai Rp 71 triliun akan diberikan kepada 75.259 desa.
Dana desa merupakan penopang utama Pendapatan Asli Desa (PADes). Contohnya, di desa Ngelanggeran, Yogyakarta, sebagian besar pendapatan daerahnya berasal dari dana desa dan alokasi dana desa. Dana desa bersumber dari APBN, sementara alokasi dana desa bersumber dari APBD.
Penyaluran dana desa telah memberikan manfaat, seperti berdirinya posyandu, sarana air bersih, MCK, Polindes, PAUD, drainase, dan sumur bor. Pada tahun 2023, pembangunan infrastruktur desa termasuk jalan, jembatan, pasar, BUMDesa, embung, irigasi, penahan tanah, sarana olahraga, air bersih, MCK, Posyandu, dan sumur terus dilakukan.
Artikel Selanjutnya:
Jokowi Temui Kepala Desa se-Serang, Klaim Bangun Jalan 350 Ribu KM
Dana desa merupakan sumber utama pendapatan desa, namun perlu terus didorong agar PADes naik. Program-program yang didukung oleh dana desa telah memberikan dampak positif dalam mencegah dan menangani stunting serta meningkatkan infrastruktur di desa.