Di Jakarta Utara, praktik pengoplosan gas bersubsidi ke dalam kaleng gas portabel telah mengemuka. Pelaku ini menjual hasil kejahatan mereka secara daring melalui berbagai platform perdagangan elektronik. Dengan harga di bawah pasaran, gas portabel ini menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, setiap harinya bisa terjual hingga 40 kaleng gas hasil oplosan.
Selain menjual, para pelaku juga membeli kaleng gas bekas dari lapak-lapak pedagang dengan harga bervariasi. Proses pengoplosan dilakukan di rumah masing-masing tanpa keahlian khusus. Informasi awal dari masyarakat membantu petugas dalam melakukan penyelidikan terhadap praktik penjualan gas portabel ilegal ini. Keenam tersangka yang ditangkap sebelumnya memiliki modus yang hampir sama, yaitu memindahkan gas subsidi ke dalam kaleng gas portabel untuk dijual kembali.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap IR, BK, FS, NT, HT, dan AA yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Proses pengoplosan gas subsidi ke dalam kaleng gas portabel melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah dan dianggap berbahaya. Dengan adanya tindakan pengungkapan dari pihak berwajib, diharapkan praktik ilegal semacam ini dapat ditindak lebih lanjut untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.