Polisi Kejar Penadah 30 Motor Curian di Jakarta Timur

by -5 Views

Polres Metro Jakarta Timur saat ini tengah giat mengembangkan usaha mencari penadah motor hasil kejahatan komplotan pencuri motor di daerah Matraman. Salah satu dari penadah yang dicari merupakan orang berinisial Y yang diduga telah menampung sekitar 30 motor hasil curian. Pada saat kejadian, seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) telah ditangkap bersama dengan empat tersangka lainnya di sebuah kontrakan di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur. Terduga penadah Y tersebut diduga telah menjadi penghubung utama dalam penjualan motor hasil curian. Meskipun demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan distribusi motor curian tersebut, apakah motor tersebut dijual di wilayah Jakarta atau di luar daerah. Para tersangka yang diamankan terdiri dari eksekutor pencurian motor (joki) dan orang yang bertugas merubah tampilan motor sebelum dijual kembali. Mereka dihadapkan pada dua opsi pasal, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Kejadian ini bermula dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025 mengenai kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Matraman. Selama penggerebekan, polisi berhasil menyita 12 motor hasil curian, dua BPKB dan STNK palsu, sejumlah senjata api, serta barang bukti lainnya yang menunjukkan aktivitas kejahatan kelompok tersebut. Para pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Source link