Kuasa hukum Kepala Cabang Pembantu bank di Jakarta Pusat, almarhum MIP (37), Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa kliennya tidak dipilih secara acak oleh tersangka. Menurut Boyamin, tersangka C sudah bertemu dengan korban sebelum penculikan dilakukan pada 20 Agustus 2025. Bahkan, korban telah memberikan kartu namanya secara pribadi kepada tersangka terkait bisnis yang sedang dijalankan. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antara korban dan tersangka tidak bersifat acak seperti yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
Meskipun ada perbedaan pendapat antara kuasa hukum dan hasil penyidikan kepolisian, Boyamin tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia menyatakan keberatannya terhadap penjeratan 15 tersangka hanya dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan, sementara menurutnya kasus ini seharusnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Penyidikan telah menunjukkan bahwa korban, Kepala Cabang Pembantu bank di Jakarta Pusat, adalah sasaran acak dari komplotan tersangka. Tersangka awalnya mencoba memindahkan aliran uang dari rekening tertunda ke rekening penampung dengan bantuan DH, pejabat bank sekelas KCP. Namun, setelah terjadi jalan buntu, tersangka C memberikan data korban kepada DH untuk melanjutkan upaya pencarian korban.
Korban akhirnya ditemukan tewas di area persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi terlilit lakban hitam. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini, dan kuasa hukum korban akan berupaya untuk meminta agar tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kasus ini telah menunjukkan adanya serangkaian tindakan yang mengarah kepada pembunuhan, dan upaya akan dilakukan untuk memastikan keadilan bagi almarhum MIP.