Tukang Pijat di Jaksel Berkedok Dukun Pengganda Uang

by -1 Views

Kepolisian mengungkap identitas seorang pria berinisial H alias Romo (45) yang terlibat dalam penipuan berkedok sebagai dukun pengganda uang di Jakarta Selatan (Jaksel). Ternyata, pria tersebut sehari-harinya bekerja sebagai tukang pijat. Modus operandi yang digunakan adalah menunjukkan uang palsu, termasuk dolar AS, untuk meyakinkan korban bahwa uang tersebut dapat digandakan dan ditukar di money changer. Pelaku telah menjalankan modus ini sejak tahun 2023 dan telah merugikan enam korban dengan kerugian mulai dari Rp3 juta hingga 20 juta. Dua pelaku, H alias Romo dan WH (47), telah ditangkap oleh Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan. Mereka menjanjikan keuntungan kepada para korban dan melakukan aksinya di apartemen di Kalibata dan Karawang. Barang bukti seperti dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya juga ditemukan oleh kepolisian. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Source link