Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara bersamaan di delapan kecamatan di wilayah tersebut. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari operasi bina tertib praja yang dimulai pada Kamis. Tujuan penertiban adalah untuk memberantas PKL yang berjualan di trotoar, di atas saluran air, atau fasilitas umum lainnya. Selain itu, PMKS, tukang parkir, dan Pak Ogah juga ditertibkan.
Proses penertiban dilakukan dengan cara memberikan peringatan terlebih dahulu. Misalnya, jika ada PKL yang telah menerima surat peringatan sebanyak tiga kali namun masih tetap berjualan di trotoar, maka akan dilakukan pengangkutan. Namun, di beberapa titik, penertiban dilakukan dengan memberikan surat peringatan, seperti di Kecamatan Kalideres.
Salah satu kegiatan penertiban yang dilakukan adalah terhadap lapak liar PKL yang berdiri di atas saluran air di Jalan Pool PPD, Kedaung Kaliangke, Cengkareng. Penertiban dilakukan setelah proses sosialisasi serta pemberian surat peringatan berjenjang. Pihak berwenang meminta warga untuk membongkar bangunan tersebut sendiri sebelum dilakukan penertiban.
Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil membongkar 29 bangunan atau lapak PKL yang umumnya terbuat dari kayu dan triplek. Bangunan yang berdiri di atas saluran air menimbulkan keluhan dari pejalan kaki, kemacetan lalu lintas, dan potensi penyumbatan saluran air. Pasca penertiban, akan dilakukan penghijauan dengan menanam pohon pelindung serta pot tanaman di area tersebut. Pihak berwenang juga akan melakukan patroli pengawasan rutin untuk mencegah pedagang berjualan di atas saluran air. Keberadaan PKL yang melanggar Ketertiban Umum akan terus ditindaklanjuti sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2008.
Dengan demikian, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Barat bertujuan untuk menciptakan ketertiban di wilayah tersebut, menindaklanjuti peraturan yang berlaku, serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.