Polisi Ungkap Kasus Ilegal: Modus SMS Palsu Terbongkar

by -55 Views

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus ilegal akses yang melibatkan tiga tersangka asal Malaysia. Mereka menggunakan modus pesan singkat atau SMS palsu yang berisi tautan phising untuk memperoleh informasi pribadi dari korban. Tautan phising ini didesain untuk menipu pengguna agar memberikan data sensitif seperti username, password, atau informasi perbankan.

Awalnya, kasus ini terdeteksi di Jakarta Selatan pada Maret 2025 setelah masyarakat melaporkan adanya penyebaran SMS palsu dengan nama bank swasta yang berisi tautan phising. Tersangka-tersangka mengirimkan SMS dengan logo bank tertentu dan pesan berisi informasi palsu tentang habisnya poin bank, yang dilengkapi dengan tautan palsu. Jika penerima SMS mengklik tautan tersebut, akun bank mereka akan diretas dan uang di dalamnya bisa dicuri.

Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan perangkat sistem elektronik untuk melakukan aksinya dan telah berhasil membuat korban kehilangan uang hingga Rp100 juta. Tim berhasil melacak dan menangkap dua tersangka di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 46 dan Pasal 30 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS atau tautan online yang mencurigakan. OJK juga mengimbau masyarakat untuk berinvestasi dengan hati-hati dan memeriksa dua L sebelum melakukan transaksi online. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mengurangi tindak kejahatan cyber seperti kasus ini di masa mendatang.

Source link