Pria Jakbar Gunakan Uang Curian untuk Membeli Sabu

by -60 Views

Seorang pria berinisial FN di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menggunakan uang curian untuk membeli narkoba jenis sabu. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli sabu, yang terbukti melalui tes urine yang positif. FN tertangkap CCTV saat mencuri tas berisi barang berharga milik seorang penjaga warung yang tengah tertidur pulas. Tas tersebut berisi handphone Oppo, cincin emas seberat 2 gram, uang tunai sekitar Rp600.000, dua kartu ATM, dan satu buku tabungan.

Setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Grogol Petamburan, kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari CCTV dan keterangan saksi. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, beserta barang bukti pencurian. Selain itu, setelah diperiksa, uang yang digunakan untuk membeli sabu hanya tersisa Rp19.000. FN akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal hingga 7 tahun penjara. Tindakan FN ini telah menimbulkan dampak serius dan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.

Source link