Puluhan Anggota Polisi di Bontang Jaga Aksi Tolak RUU Penyiaran oleh Gabungan Wartawan dan Pegiat Media Sosial di Jalan

by -160 Views

PRANALA.CO – Sejumlah wartawan dari AJI Samarinda, PWI Bontang, IJTI Korda Kaltim, dan sejumlah pegiat media sosial yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Bontang Menolak RUU Penyiaran”, melakukan aksi di Simpang 4 RS Amalia, Jalan R Suprapto, Bontang Baru, Bontang, pada Senin (27/5/2024) sore. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Dibawah pengawalan dua kompi anggota kepolisian, peserta mulai aksi sekitar pukul 16.30 Wita. Mereka membentangkan spanduk, poster, dan memberikan orasi terkait penolakan terhadap RUU Penyiaran. Selain itu, mereka juga membagikan 5 poin pernyataan sikap wartawan Bontang terkait RUU ini kepada pengguna jalan.

Ketua PWI Bontang, Suriadi Said, dalam orasinya menyatakan bahwa aksi ini dilakukan karena jurnalis dan pegiat media merasa bahwa RUU Penyiaran ini memiliki banyak masalah. Terdapat beberapa pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers, menyensor pemberitaan kritis, tumpang tindihnya kewenangan Dewan Pers dan KPI, serta potensi pembatasan kebebasan berekspresi warga.

“Kami menolak segala upaya pembungkaman dan penyensoran yang dilakukan pemerintah,” ujar Isur dalam orasinya.

Sementara itu, MPO AJI Samarinda, Kartika Anwar, menegaskan bahwa jika RUU ini disahkan, maka demokrasi Indonesia akan semakin terperosok dalam kegelapan. Jurnalis tidak bisa melakukan pemberitaan kritis secara bebas, sementara hak publik untuk menerima informasi juga akan terbatas.

Dalam kesempatan itu, Kartika Anwar menyoroti pasal 50B ayat 2 yang mengatur larangan terhadap isi siaran dan konten siaran. Larangan ini mencakup penayangan konten jurnalistik investigasi hingga konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Bukan hanya jurnalis yang dibatasi, bahkan kebebasan berekspresi warga juga ingin dikurangi oleh negara. Kami dengan tegas menolak RUU ini,” tegas Tika.

Pada akhir aksi, peserta aksi secara bersama-sama menyampaikan 5 poin pernyataan sikap terkait RUU Penyiaran. Pertama, menolak draf RUU Penyiaran yang tidak melibatkan komunitas pers dan masyarakat sipil.

Kedua, mengusulkan penundaan atau pembatalan pembahasan draf RUU Penyiaran. Ketiga, menyerukan kepada komunitas pers untuk mengawal draf RUU Penyiaran.

Keempat, menyerukan kepada wartawan atau media untuk menolak draf RUU Penyiaran. Dan kelima, membuat laporan yang disampaikan ke DPRD Bontang. (*)

Cek berita, artikel, dan konten lainnya di Google News