Pemkot Samarinda Memberi Waktu Tambahan untuk Larangan Berjualan Pertamini

by -209 Views

PRANALA.CO – Masalah larangan penjualan Bahan Bakar Minyak alias BBM eceran, pertamini, dan usaha sejenis tanpa izin di Samarinda, Kalimantan Timur masih diberi waktu kelonggaran.

Menurut Wali Kota Samarinda, Andi Harun, ada tiga izin wajib dipenuhi para pedagang untuk berjualan BBM eceran. Pertama, izin jenis usaha yang diperoleh dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) selaku induk usaha penjualan minyak dan gas. BPH Migas merupakan lembaga di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kedua; Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892. Kode ini merupakan bidang usaha eceran BBM, gas, minyak pelumas, atau bahan bakar lainnya dengan tingkat risiko rendah. KBLI tersebut diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.

Izin KBLI 47892 dapat diajukan melalui online single submission (OSS). Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyebut, prosesnya tidak bisa diintervensi kebijakan pemerintah kota. Sementara izin yang terakhir adalah izin tempat usaha. Perizinan ini berhubungan dengan lingkungan dan ketertiban umum.

“Jika perizinannya di wilayah Pemkot Samarinda, tentu kami permudah. Namun yang paling utama adalah pedagang harus memiliki izin dari BPH Migas,” tegas Andi Harun.

Hal itu diatur dalam Peraturan BPH Migas 6/2015 tentang penyaluran jenis BBM tertentu dan bahan bakar khusus penugasan di daerah yang belum terdapat penyalur. Menurut pasal 6 dalam peraturan tersebut, untuk menjadi penyalur BBM dalam skala kecil (sub penyalur), harus memenuhi delapan syarat.

Pertama, anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi subpenyalur BBM harus memiliki kegiatan usaha yang dikelola pemerintah daerah setempat.

Kedua, lokasi pendirian subpenyalur memenuhi standar keselamatan kerja dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, memiliki sarana penyimpanan BBM dengan kapasitas paling banyak 3.000 liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah setempat untuk dibangun fasilitas sub penyalur BBM. Ketujuh, lokasi yang akan dibangun sarana subpenyalur BBM secara umum berjarak 5 kilometer dari lokasi Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat, atau berjarak 10 kilometer dari SPBU. Kedelapan, memiliki data pengguna BBM yang kebutuhannya telah diverifikasi pemda setempat.

Andi Harun mengatakan bahwa BPH Migas telah mengeluarkan sejumlah persyaratan kepada pelaku usaha yang ingin berjualan BBM. Pemkot tidak mungkin membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan dari BPH Migas. Dengan demikian, Andi Harun menyarankan kepada pedagang untuk berkomunikasi dengan BPH Migas.

Dia menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Samarinda sedang menyusun edaran untuk menjelaskan setiap aturan yang termuat dalam surat keputusan wali kota. Sembari menunggu surat edaran rampung, para pedagang diminta mengurus perizinan jenis dan tempat usaha mereka.

“Begitu rampung surat edarannya, kami sosialisasikan kepada masyarakat dengan batas waktu tertentu. Setelah itu, baru penindakan terhadap pedagang yang tidak memiliki izin usaha,” lanjutnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News