Pemkab Penajam Paser Utara Menjamin Ganti Rugi Pembebasan Lahan di IKN

by -228 Views

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan kepada masyarakat yang terdampak pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP).

Bandara VVIP tersebut dibangun untuk mendukung transportasi udara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan berlokasi di tiga Kelurahan di Kecamatan Penajam, yaitu Kelurahan Gersik, Jenebora, dan Pantai Lango.

“Pemerintah tidak akan merugikan masyarakat, khususnya yang terdampak sosial oleh pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara di Kabupaten PPU,” tegas Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun, Selasa (23/1/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat terdampak, Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Dandim 0913/PPU Letkol Inf Arfan Affandi, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya, perwakilan bank tanah, dan beberapa pejabat terkait lainnya.

Makmur Marbun menjelaskan bahwa dengan adanya pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan diri, memberikan dukungan, dan memudahkan pemerintah.

“Ini merupakan tugas pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar mereka dapat menerima ganti untung tanpa ada yang dirugikan. Pemerintah tidak akan merugikan masyarakatnya,” kata Makmur Marbun.

Lebih lanjut, melalui sosialisasi GTRA ini, masyarakat diberi kesempatan sebesar-besarnya untuk menyampaikan pendapat mereka secara langsung kepada pemerintah.

Meskipun Makmur Marbun memahami bahwa persoalan dampak sosial mungkin belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat karena keterbatasan aparat pemerintah di wilayah PPU.

Makmur Marbun juga menjelaskan bahwa reforma agraria adalah program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan akses.

Oleh karena itu, dukungan dan keterlibatan kementerian, lembaga, dan stakeholder terkait sangat diperlukan untuk mencapai tujuan reforma agraria secara optimal.

“Masalah agraria adalah salah satu sektor pembangunan yang memerlukan penanganan serius dan hati-hati. Tanah merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat, terutama yang menggantungkan hidup pada tanah,” tandasnya.

Dengan demikian, kehadiran pemerintah dalam menangani permasalahan pertanahan sangat dibutuhkan, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi, mengatur ketertiban, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai upaya bersama untuk mencapai tujuan reforma agraria di Kabupaten PPU. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah evaluasi terkait pencapaian program reforma agraria di PPU,” pungkasnya. (*)