Pemerintah Mengalokasikan Subsidi Sebesar Rp1,4 Miliar untuk Konversi Motor Listrik

by -128 Views

Pemerintah Rogoh Kocek Rp 1,4 Miliar untuk Program Konversi Motor Listrik

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah sudah merogoh kocek hingga Rp 1,4 miliar hingga tahun 2023 lalu untuk program konversi motor konvensional menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi motor listrik.

Plt. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Jisman Parada Hutajulu menyebutkan dana tersebut digunakan dan tercatat sudah terdapat 145 permohonan konversi yang sudah dilakukan konversi motornya dengan dana subsidi oleh pemerintah sebesar Rp 10 juta dan Rp 7 juta per unit.

“Realisasi program konversi listrik, jadi sudah ada permohonan 181 permohonan selesai dikonversi. Nah 145 permohonan telah menerima bantuan pemerintah dengan total Rp 1,4 miliar,” ujar dia saat Konferensi Pers di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Jumat (19/1/2024).

Jisman juga mengatakan sebanyak 145 permohonan itu detailnya sebanyak 8 unit konversi motor listrik dengan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit dan sebanyak 137 unit konversi motor listrik dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 10 juta per unit.

“Terdiri dari 8 unit menerima bantuan sebesar Rp 7 juta, 137 unit menerima bantuan Rp 10 juta sesuai dengan Permen (Peraturan Menteri) terakhir,” tambahnya.

Dia menyebutkan sebanyak 36 permohonan masih dalam proses uji laik dalam pengajuan SUT/SRUT tahun 2024, yang juga berkenaan dengan pengubahan STNK. “Jadi bantuan pemerintah sekarang ada di Rp 10 juta. Memang untuk konversi itu (biayanya) di atas Rp 10 juta (per unit). (Biayanya) antara Rp 15-17 juta, kurang lebih,” tandasnya.

Seperti diketahui, aturan subsidi konversi ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai yang ditetapkan Desember 2023 lalu.

Dalam Pasal 3 ayat 3, ditetapkan biaya konversi paling tinggi yang dilakukan bengkel konversi tersertifikat sebesar Rp17 juta. Warga yang ingin melakukan konversi paling banyak merogoh kocek Rp7 juta untuk biaya pengerjaan konversi, sedangkan sisanya yakni Rp 10 juta menjadi tanggungan pemerintah.

Program subsidi ini tidak terbatas hanya untuk perseorangan, namun juga masuk di dalamnya lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.

Perlu diketahui, bahwa program subsidi konversi motor listrik ini berbeda dengan subsidi pembelian unit motor listrik baru yang tidak mengalami perubahan subsidi, yakni tetap mendapat Rp 7 juta per unit.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik, setidaknya dapat mendaftarkan diri melalui platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM.

Platform tersebut menyediakan layanan pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.

Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut. Selain itu, kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah rentang CC 100-150 CC.V