Tuntutan Durasi Berbeda untuk Dua Terdakwa Kasus Seksual di Bontang

by -171 Views

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dengan durasi berbeda terhadap dua terdakwa yang melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak berusia 16 tahun.

JPU Ardiansyah menjelaskan bahwa terdakwa FHA terbukti bersalah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak di Bontang, Kalimantan Timur. Sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, JPU menuntut terdakwa dipenjara selama enam tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda sejumlah Rp 2 juta, dan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Sementara itu, JPU Rizki Agriva Hamonangan Sitorus menuntut terdakwa MZR yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak. Menurut Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, terdakwa MZR dituntut sembilan tahun penjara dan denda senilai Rp 20 juta, dengan ancaman kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayar.

Kejadian pelecehan seksual tersebut diketahui berdasarkan pengakuan ibu korban, yang mengatakan bahwa anaknya sering buang air kecil dan mengeluhkan sakit di bagian vitalnya. Korban kemudian dirawat di RSUD Taman Husada Bontang setelah dirujuk dari puskesmas. Korban telah berpisah dengan ayah kandungnya, dan tinggal bersama mantan suaminya sejak kecil.

Akan tetapi, ketika keluar dari rumah sakit, ayahnya meminta agar anaknya kembali tinggal bersamanya, namun anak tersebut menolak. Demikianlah informasi yang dapat disampaikan.