Pemerintah Mengizinkan Perpanjangan Operasi Freeport Hingga Tahun 2061

by -80 Views

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan tentang kepastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah kontraknya berakhir pada tahun 2041 mendatang. Arifin menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak untuk PTFI selama 20 tahun ke depan hingga 2061 harus mempertimbangkan potensi mineral yang dapat ditambang dan tambahan manfaat bagi pemerintah Indonesia.

Untuk itu, saat ini pihaknya sedang melakukan proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan usaha di sektor minerba. Arifin menegaskan bahwa pemerintah akan memproses persetujuan perpanjangan yang diajukan PTFI asalkan memberikan manfaat yang besar bagi negara. Meskipun aturan sebelumnya menyebutkan bahwa perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha berakhir.

Sebelumnya, VP Corporate Communication PTFI, Katri Krisnawati mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan izin perpanjangan operasi IUPK PTFI, PTFI akan membangun fasilitas pemurnian dan pemrosesan mineral mentah (smelter) di Fak-Fak, Papua Barat dan menambahkan saham pemerintah sebesar 10%. Hal ini merupakan bagian dari perpanjangan IUPK PTFI.

Dalam kunjungannya ke Amerika Serikat (AS), Presiden Jokowi juga bertemu dengan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson. Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai penambahan saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang. Jokowi menyambut baik pembahasan penambahan 10% saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun yang telah mencapai tahap akhir.

Presiden Jokowi berharap agar hal tersebut dapat diselesaikan pada akhir November tahun ini.