Pajak UMKM Tetap 0,5% Meskipun Jerman Menghadapi Krisis yang Serius

by -83 Views

Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM yang menikmati tarif pajak penghasilan PPH 0,5% masih dapat menggunakan tarif tersebut pada tahun pajak 2024. Sementara itu, Jerman dilaporkan senang berada dalam “krisis nasional yang serius”. Markus Soeder, Perdana Menteri negara bagian terpadat Bavaria, menyatakan bahwa pemerintahan kanselir Olaf Scholz mengalami kesulitan untuk menemukan jalan keluar dari krisis tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat disaksikan melalui program Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 27/11/2023).

Saksikan juga live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.