Profil Nawawi yang Dipilih Jokowi untuk Menggantikan Firli di KPK

by -162 Views

Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Nawawi nantinya akan mengisi kekosongan kursi ketua KPK yang ditinggalkan Firli setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus yang terkait dengan mantan Mentan SYL.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Nawawi Pomolango merupakan seorang hakim yang mengawali karirnya pada 1992 di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.

Pada 1996, Nawawi dipindah tugaskan sebagai hakim di PN Tondano, Sulawesi Utara. Selang lima tahun kemudian, dia dimutasi sebagai hakim PN Balikpapan dan pada 2005 dimutasi lagi ke PN Makassar.

Nawawi mulai dikenal saat bertugas di PN Jakarta Pusat pada 2011-2013. Ia kerap mengadili sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK.

Pria kelahiran 1962 ini juga pernah menjabat Ketua PN Jakarta Timur pada 2016. Saat menjadi Ketua PN Jaktim, Nawawi pernah menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian pada 2019, Nawawi terpilih sebagai salah satu Pimpinan KPK baru yang bertugas memimpin KPK periode 2019-2023. Jabatan Nawawi sebagai Wakil Ketua KPK.

Mantan Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo yang pernah bekerjasama dengan Nawawi dari 2019-2021 mengatakan bahwa sosok ini menjadi yang terbaik diantara 4 orang pimpinan yang tersisa.

Dalam sisi keilmuan Yudi mengakui bahwa Nawawi mempunyai kompetensi tinggi karena merupakan mantan hakim tipikor.

Selain itu di kalangan pegawai Nawawi juga diterima dan dipercaya semua pihak, apalagi pegawai KPK terdiri dari unsur antara lain dari Kepolisian, Kejaksaan dan ASN KPK.

Yudi yang juga merupakan mantan Penyidik KPK menyatakan ada banyak PR yang harus dikerjakan Nawawi sebagai ketua KPK sementara. Mulai dari mensolidkan internal KPK hingga menjawab keraguan menurunnya kepercayaan publik akibat ketua KPK menjadi tersangka dalam kasus pemerasan.