Alasan Mengapa Keran Ekspor Pasir Belum Dapat Dibuka, Menurut Penjelasan Kementerian Kelautan dan Perikanan

by -147 Views

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa ekspor pasir laut masih belum bisa dilakukan meski Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023 telah diterbitkan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan bahwa aturan ini masih belum dapat berjalan karena belum ada dokumen perencanaan untuk menentukan lokasi prioritas pengelolaan sedimentasi laut. Oleh karena itu, KKP belum melakukan sosialisasi yang luas mengenai Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 tersebut.

Victor menjelaskan bahwa tim kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi, aktivis, sampai dengan tim pengawas sedang menyusun dokumen perencanaan agar aturan ini dapat segera berjalan. Pihaknya menargetkan Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 dapat mulai berlaku sebelum akhir tahun 2023.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) dari PP 26 Tahun 2023. Aturan tersebut akan mengatur pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, dan LSM lingkungan seperti Walhi hingga Greenpeace. Tim Kajian ini akan menentukan lokasi potensial sedimentasi laut yang dapat dibersihkan untuk proyek reklamasi.

Sementara itu, untuk kebutuhan ekspor, hasil sedimentasi laut yang sudah dibersihkan dapat diekspor sesuai dengan ketentuan Tim Kajian. Namun, apabila Tim Kajian tidak mengizinkan, proses pembersihan sedimentasi laut tidak dapat dilanjutkan.

Gambas:Video CNBC

Artikel Selanjutnya
RI Kaya Ikan tapi Masih Impor, Menteri KKP Bongkar Alasannya

(dce)