TENGGARONG – Tindakan polisi menyamar sebagai pembeli narkotika membuahkan hasil. Seorang pengedar sabu yang selama ini meresahkan penduduk Loa Janan dengan inisial YP (31), berhasil ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara.
YP (31) berhasil ditangkap di Jalan Gerbang Dayaku Desa Loa Duri setelah tertangkap tangan menjual narkoba kepada polisi yang melakukan pembelian rahasia undercover pada Kamis (19/10/2023).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam mengungkapkan, penangkapan YP bermula dari kekhawatiran masyarakat karena perilakunya sebagai pengedar sabu di wilayah Loa Janan.
Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi akhirnya berhasil mendapatkan nomor ponsel untuk memesan narkoba kepada tersangka.
“Pembelian rahasia undercover dilakukan oleh seorang anggota yang diberikan surat perintah untuk melakukan pembelian secara rahasia demi menangkap tersangka YP yang merupakan pengedar narkotika,” ujar AKP Aksarudin dalam keterangannya.
Tersangka yang tidak mencurigai pembelian tersebut kemudian setuju untuk menyediakan narkotika. Saat mengantar narkotika pesanan polisi yang menyamar, YP langsung ditangkap.
Dia tidak dapat berbuat apa-apa setelah polisi menyita satu paket sabu, aluminium foil, uang tunai hasil penjualan sabu dan sebuah sepeda motor.
Saat ini YP dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 2019 subsider pasal 127. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal tujuh tahun. (*)