Kurir Sabu dengan 1 Kilogram Dihukum Penjara Selama 10 Tahun

by -950 Views

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Paturrahman, seorang kurir sabu seberat satu kilogram, karena terbukti bersalah. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram.

“Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun,” terang Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha.

Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Barang bukti berupa sabu seberat 1.011,87 gram, sembilan botol minuman kopi, satu bungkus teh cina, satu unit handphone Vivo warna merah, serta satu kotak kardus white coffee dimusnahkan. Adapun kendaraan roda empat yang dibawa terdakwa dikembalikan kepada bersangkutan.

Vonis ini berkurang dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 15 tahun.

Sopir travel berinisial P (49) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai kedapatan membawa 1 kilogram sabu. F menyimpan sabu tersebut di dalam kardus berisi minuman kopi kemasan.

Pelaku P ditangkap di Jalan Poros Samarinda-Bontang, KM 44, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, pada Jumat (16/6/2023) sekira pukul 13.10 Wita. Saat itu, polisi langsung menghentikan kendaraan P di tengah jalan.

Usai diamankannya, P kemudian dibawa ke Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, P mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu.

Saati ini polisi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan P. Sabu tersebut diduga dikirim dari Malaysia.