Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bandara Ditetapkan sebagai Tersangka dengan Tuntutan Lebih Tinggi daripada Mantan Camat Bontang Selatan

by -111 Views

JAKSA Penuntut Umum telah menuntut tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bandara perintis, Bontang Lestari. Mereka adalah Basir, Rendy Iriawan, dan Noorhayati.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Bontang, Danang Leksono Wibowo, menjelaskan bahwa ketiganya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama. Mereka dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Basir, mantan Camat Bontang Selatan, dituntut lebih berat dengan hukuman penjara selama 8,5 tahun, sementara terdakwa Rendy Iriawan dan Noorhayati dituntut 7,5 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta. Jika dalam satu bulan setelah putusan inkrah terdakwa tidak membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.

Perbedaan dalam durasi tuntutan tidak dijelaskan, sementara bukti yang digunakan dalam persidangan ini juga dipakai untuk kasus terdakwa Marmin.

Tiga mantan pejabat diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar untuk pengadaan lahan jalan masuk bandara perintis Bontang Lestari pada tahun 2012, dengan total luasan lahan mencapai 145.238 meter persegi.

Kejaksaan memiliki barang bukti berupa 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan, dengan nilai mulai dari Rp 205.700.000 hingga Rp 1.841.270.000. (*)