KPK melakukan penggeledahan di dua rumah di Kukar dan Samarinda, menemukan dan membongkar brankas terkait korupsi tambang.

by -56 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi terkait perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Pada 22 Oktober 2024, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yaitu satu rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara dan satu lagi di Kota Samarinda.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen izin tambang, catatan keuangan, serta barang bukti elektronik. KPK juga membongkar brankas yang ditemukan di rumah salah satu tersangka di Samarinda.

Meskipun identitas pemilik rumah dan tersangka belum diungkap, ada tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 dengan inisial AFI, DDWT, dan ROC. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan.

KPK juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan IUP. Langkah intensif KPK ini menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi di sektor pertambangan Kaltim.

Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan ini demi menjaga transparansi hukum. KPK terus mengumpulkan bukti-bukti penting untuk pemberantasan korupsi demi kepentingan negara.