Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Satuan Resnarkoba Polres Bontang, dan Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Jalan Awang Long, RT 9, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WITA.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Jm (28) warga Bontang, dan Zl (33) warga Samarinda. Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 4,52 gram. Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya seperti plastik klip bening, wadah plastik hitam, kertas rokok, serta sepeda motor yang digunakan oleh tersangka. Dua unit ponsel merek Vivo dan Realme yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba juga turut diamankan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing, dan Kapolsek Bontang Utara, IPTU Lukito menjelaskan bahwa kedua tersangka mengakui barang-barang tersebut sebagai milik mereka ketika diinterogasi.
Kapolsek Bontang Utara, IPTU Lukito mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas di sekitar lokasi tersebut. Tim gabungan melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai.
Setelah penggeledahan dilakukan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu dan perlengkapan lain yang menunjukkan keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkoba. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terutama yang berhubungan dengan narkoba.