Cek Rekening Anda, Gaji ke-13 Sudah Cair Hari Ini!

by -99 Views

Pranala.co – Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN), TNI, hingga Polri mulai cair hari ini, Senin, 3 Juni 2024. Selain gaji, PNS juga akan menerima berbagai tunjangan.

Pencairan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024. Pencairan gaji atau tunjangan ke-13 ASN telah diajukan oleh satuan kerja (satker) masing-masing Kementerian/Lembaga sejak tanggal 27 Mei 2024. Pengumuman pencairan dimulai pada tanggal 3 Juni 2024.

Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang terkait dengan gaji, tunjangan kinerja, serta tunjangan profesi bagi guru, dosen, atau penerima tunjangan kehormatan profesor.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan bahwa gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2024. Total anggaran yang akan ditransfer mencapai Rp 50,8 triliun.

“Kami perkirakan total Rp 50,8 triliun,” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin, 27 Mei 2024.

Isa menjelaskan bahwa dari total Rp 50,8 triliun tersebut, sebesar Rp 18 triliun untuk ASN pusat, Rp 21,1 triliun untuk ASN daerah, dan Rp 11,7 triliun untuk pensiunan.

Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pasal 2 dari PP tersebut menjelaskan bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.

Aparatur negara yang dimaksud dalam Pasal 2 dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 3 Ayat 1, yang terdiri dari PNS, calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Selain itu, Pasal 3 Ayat 5 menegaskan bahwa pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. (*)

Cek berita, artikel, dan konten lainnya di Google News.