Seorang warga berusia 34 tahun dengan inisial Ar telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Badak karena terbukti mencuri sepeda motor pada Sabtu (18/5/2024). Sepeda motor yang dicuri adalah Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi KT 6619 US.
Kepala Polres Bontang, AKBP Alex L Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Rachmat Badak I Desa Alam, Kecamatan Muara Badak.
Saat korban hendak keluar rumah, ia kaget karena motornya sudah tidak ada alias hilang. Keluarga korban pun ditanya namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motornya.
Setelah memastikan bahwa motornya benar-benar hilang, korban melaporkan kejadian ini kepada Ketua RT 10 Desa Gas Alam dan kemudian melaporkan ke polsek,” ucap AKP Gatot.
Polisi kemudian mencari pelaku dan berhasil menangkapnya beserta barang bukti. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta akibat kejadian ini. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman penjara tujuh tahun. (bms)
Cek berita, artikel, dan konten lainnya di Google News.