Balikpapan Melarang Reklame Rokok dan Melakukan Penertiban Secara Bertahap

by -124 Views

Pemkot Balikpapan mulai memberlakukan larangan iklan dan reklame rokok yang terpasang di sejumlah reklame dan baliho di pinggir jalan. Penertiban reklame dan baliho rokok akan dilakukan secara bertahap dengan pemeriksaan lapangan yang mempertimbangkan masa iklan yang masih berjalan dan memberikan toleransi.

Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan bahwa reklame dan baliho rokok yang kontraknya masih berjalan akan dibatasi hingga kontrak selesai. Dia juga menyebut pentingnya mencermati larangan rokok ini, terutama dalam hal kebijakan di bandara yang mungkin memiliki aturan yang berbeda dengan menyiapkan area khusus untuk rokok.

Zulkifli juga menekankan bahwa rancangan peraturan daerah (perda) tentang izin penyelenggaraan reklame menjadi hal yang penting karena pemerintah daerah tidak mengenakan pajak atau cukai rokok. Larangan reklame rokok di seluruh wilayah kota diakui akan berdampak pada kehilangan pendapatan asli daerah sekitar Rp 5 miliar. Namun, ini dianggap sebagai investasi untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif iklan rokok.

Dalam upaya menutup kehilangan pendapatan dari reklame rokok, Zulkifli optimis masih ada potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor lain. Selain itu, penggunaan media videotron juga sudah mulai bertumbuh sebagai alternatif reklame yang lebih estetis dan mendukung penataan kota yang lebih baik.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, juga menyoroti pentingnya desain penataan reklame rokok yang mencerminkan ciri khas kota dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Meskipun tidak semua pelaku usaha reklame siap beralih ke videotron, perlu ada kebijakan sementara untuk menyeimbangkan antara kepatuhan aturan dan kesiapan pelaku usaha.

Budiono menyarankan agar iklan kosong diatur dengan baik, misalnya dengan hiasan ucapan selamat datang di Balikpapan atau ikon kota lainnya.(AW)