PRANALA.CO – Seorang ibu muda di Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap polisi karena diduga mencuri perhiasan emas tetangga kontrakannya. Pelaku yang berusia 22 tahun dengan inisial NA tersebut. Kejadian pencurian terjadi di sebuah rumah kontrakan di RT 9 Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangasanga, dan terungkap setelah korban, Siti Aisyah, melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kapolsek Sangasanga AKP Baihaki menjelaskan bahwa korban kehilangan perhiasan emas, dan curiga jatuh kepada tetangganya yang bernama NA. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi bersama ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah NA, dan benar saja, perhiasan emas milik korban ditemukan di dalam kontrakan NA.
Barang bukti yang ditemukan di kamar kontrakan pelaku antara lain 1 kalung emas berat 4,06 gram, 1 gelang emas berat 7,3 gram, 1 liontin emas berat 1 gram, 1 gelang tali dengan manik-manik plastik berplat emas bertuliskan “Alesha” berat 0,47 gram, 1 gelang emas lilit lonceng berat 2,47 gram, dan 1 cincin emas dengan charm karakter anak berat 0,55 gram.
NA diamankan di sel tahanan Mapolsek Sangasanga dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Untuk informasi berita, artikel, dan konten lainnya dapat diperiksa di Google News.