Penggugat Ditolak, Pemilik Lahan Kantor Lurah di Pantai Mencoba Banding Kasasi

by -81 Views

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) telah memutuskan banding dalam kasus gugatan lahan Kantor Lurah Berbas Pantai.

Ketua Hakim Sucipto menyatakan menerima banding dari penggugat sebelumnya. Namun, ia mempertahankan keputusan Pengadilan Negeri Bontang.

“Ia mempertahankan keputusan PN Bontang nomor 14/Pdt.G/2023/PN Bon tanggal 6 September 2023 yang diajukan banding,” katanya.

Selain itu, hakim memerintahkan penggugat sebelumnya untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan. Di tingkat banding, biayanya ditetapkan sebesar Rp150 ribu.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menolak gugatan lahan yang diajukan oleh penggugat Muh Idhan.

Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik Sidartha, menjelaskan bahwa keputusan itu dikeluarkan awal September lalu.

“Dalam pokok perkara, gugatan penggugat ditolak secara keseluruhan,” jelasnya.

Sementara itu, pengacara penggugat, Raidon Hutahaean, menyatakan bahwa keputusan pengadilan masih dianggap tidak adil baginya. Oleh karena itu, pihak terdakwa telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Memori kasasi sudah diajukan,” katanya.

Akibat gugatan ini, rencana pembangunan kantor tertunda. Penggugat menyatakan bahwa tergugat, dalam hal ini Pemkot Bontang, melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Dia mengklaim bahwa lahan seluas 1.045,5 meter persegi itu adalah miliknya, berdasarkan surat akta jual beli tanah tahun 1982.

Penggugat juga meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp2.613.750.000, ditambah biaya kerugian materiil sebesar Rp1 miliar, dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.

Mediasi telah dilakukan oleh hakim, namun upaya tersebut tidak berhasil. Saat ini, proses peradilan masih dalam tahap pembuktian dokumen surat yang dimiliki penggugat dan tergugat. (*)