Terdakwa yang Diduga Terlibat dalam Kasus Mafia Tanah Bandara Bontang Memohon Pengurangan Hukuman

by -114 Views

Pengadilan Tipikor Samarinda kembali mengadakan sidang atas kasus dugaan mafia tanah dalam pengadaan lahan Bandara Bontang Lestari.

Proses persidangan dilakukan melalui video telekonferensi. Penasihat hukum terdakwa Marmin membacakan pembelaannya.

Kepala Seksi Intel Kejari Bontang, Danang Leksono Wibowo, menjelaskan bahwa penasihat hukum terdakwa pada dasarnya meminta keringanan hukuman.

Meskipun demikian, selama persidangan, terdakwa belum mengakui perbuatannya. Mereka meminta agar majelis hakim memberi hukuman yang ringan.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada pekan ini, dengan agenda tanggapan terhadap pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Namun, belum ada penjelasan mengenai poin-poin yang akan dibacakan.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara tujuh tahun enam bulan. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika dalam satu bulan setelah putusan inkrah denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan. Mereka juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 878.465.250.

Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Terdakwa telah ditahan sejak Februari lalu. Menurut hasil penghitungan BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar karena pengadaan lahan tersebut.

Lahan yang diberikan memiliki luas 550 meter persegi dan 500 meter persegi. Pemilik lahan sebelumnya merasa keberatan dengan dua tersangka yang berstatus makelar tanah ini, karena pembayaran yang diterima lebih rendah dari harga pasaran yang ditetapkan oleh Pemkot.

Karena perbedaan tersebut, mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 878 juta.