Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim berhasil membongkar kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai kerugian mencapai Rp7,6 miliar. Penyelidikan ini mengarah pada penangkapan lima tersangka, yaitu DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16). Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Kompol M. Eko P. Baramula, menjelaskan bahwa laporan dari PT Virgo Kencana Sejati Line menjadi awal dari kasus ini. Laporan ini terkait dengan kehilangan sebagian besar muatan solar yang seharusnya diangkut dari kapal tanker Pertamina menuju PT Bayan Resources Tbk.
Pada tanggal 12 Agustus 2025, sebanyak 3.036.060 liter solar dikirim melalui kapal tongkang Royal 19. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan tiga hari kemudian, ternyata terjadi penurunan volume sebanyak 552.417 liter. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kapal tongkang berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan ada tiga kapal LCT PSA yang mendekat selama satu jam. Setelah itu, dua awak kapal dan tiga awak perbantuan mysterius menghilang.
Akibat dari penggelapan ini, kerugian yang dialami korban mencapai Rp7,6 miliar. Tersangka mengakui bahwa 450 ribu liter solar telah dijual dengan harga Rp10 ribu per liter, dengan total penjualan mencapai Rp4,5 miliar. Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, seperti mobil, sepeda motor, perangkat telepon seluler, perhiasan emas, dan uang tunai sejumlah Rp1,006 miliar.
Ditreskrimum Polda Kaltim masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Mereka memberikan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan distribusi energi di Kaltim. Tindakan yang diambil ini demi melindungi kepentingan negara dan perusahaan dari kerugian lebih lanjut.