Polres Metro Jakpus Berhasil Tangkap Pengedar Ganja 53 kg

by -4 Views

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 53,75 kilogram. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 16.45 WIB. Kedua tersangka, berinisial AWS dan IR, ditangkap di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Saat ditangkap, keduanya membawa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui adanya ganja kering lainnya yang disimpan di rumah kontrakan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 53,75 kilogram ganja. Pelaku mengaku mendapatkan ganja kering dari seseorang berinisial SY yang masih dalam pencarian. Mereka telah mengedarkan sebagian barang tersebut selama Agustus hingga 10 September. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Aksi penangkapan ini merupakan upaya dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta. Copyright © ANTARA 2025.

Source link