Terdakwa Dalam Dugaan Kasus Mafia Tanah Bandara Bontang Lestari Dihukum 7,5 Tahun Penjara

by -114 Views

JAKSA Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Marmin. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi mafia tanah untuk lahan bandara perintis, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang, Kalimantan Timur.

Kepala Seksi Intel Kejari Bontang, Danang Leksono Wibowo, menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, terdakwa dituntut penjara selama 7,5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar dalam kurun satu bulan setelah putusan inkrah, maka terdakwa akan menjalani kurungan selama enam bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 878.465.250.

Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka pidana penjara selama tiga tahun akan diganti dengan uang pengganti.

Terdakwa telah ditahan sejak Februari lalu dan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa negara dirugikan sebesar Rp 5,2 miliar. Luas lahan yang terlibat dalam kasus ini adalah 550 meter persegi dan 500 meter persegi.

Pemilik lahan sebelumnya merasa keberatan dengan kedua tersangka yang berstatus makelar tanah ini. Mereka hanya dibayar sebesar 35 ribu per meter persegi, padahal Pemerintah Kota menetapkan harga per meter persegi sebesar Rp 85 ribu. Sehingga, keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 878 juta. (*)