Pertamini di Samarinda Terbakar Sekali Lagi, Wali Kota Mengeluarkan Surat Edaran, Polisi Meminta Menghentikan Berjualan

by -384 Views

Mesin Pertamini yang banyak dikelola warung kelontong tak jarang dianggap sebagai cara pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) yang lebih cepat dan praktis.

Namun, mesin Pertamini tersebut tak terjamin keamanannya dan malah semakin dipertanyakan. Pasalnya, peristiwa terbakarnya mesin Pertamini tak hanya sekali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Hal ini imbas dari kejadian beberapa hari lalu. Mesin Pertamini di sebuah warung kelontong kembali terbakar, tepatnya di Jalan KH Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (3/12/2023).

Terkait peristiwa kebakaran mesin Pertamini, Walikota Samarinda Andi Harun memberikan tanggapannya. Ia mengaku, Pemkot Samarinda akan segera menerbitkan surat edaran terkait pendistribusian BBM melalui mesin Pertamini dan sejenisnya. “Tunggu saja surat edarannya,” singkatnya.

Tak sampai disitu, regulasi itu juga diharapkan agar para pedagang yang tengah merambah bisnis tersebut dapat segera berhenti. “Agar secara berangsur mereka mempersiapkan diri menghentikan penjualan, karena sudah terbukti sangat berbahaya bagi keselamatan warga sekitar, bahkan keluarganya juga,” jelas Andi Harun.

Wali Kota Andi menjelaskan, surat edaran tersebut berperan sebagai langkah sosialisasi yang tegas. Orang nomor satu di Kota Tepian itu juga mempertanyakan pengawasan Pertamina terhadap SPBU yang selama ini menjual ke pengetap BBM.

“Kami minta ke Pertamina agar tidak harus pemerintah yang berhadapan dengan masyarakat dan benar-benar konsisten tidak mensuplai BBM dari SPBU ke Pertamini,” jelasnya.

Andi Harun juga meyakini bahwa dalam hal ini Pertamina bisa tegas dan konsisten, maka aktivitas pengetap dan jual-beli BBM di Pertamini akan bubar dengan sendirinya.

Polresta Samarinda: Setop Jualan Pertamini di Samarinda

Polresta Samarinda mengeluarkan peringatan keras, agar warga menghentikan aktivitas mengecer bahan bakar minyak (BBM) lewat mesin dispenser yang sering disebut POM Mini atau Pertamini di Samarinda.

Dari peristiwa itu, polisi menetapkan Basir, 55 tahun, sebagai tersangka, dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

“Kita imbau ke masyarakat. Imbauan ini langkah awal dari kami sebagai upaya preemtif (pendekatan), bahwa kegiatan pengangkutan dan meniagakan BBM bersubsidi terkait penugasan khusus itu pidana,” kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat konferensi pers, Selasa (5/12/2023).

Ary Fadli berujar Pertalite termasuk BBM penugasan khusus. Kebakaran disebabkan aktivitas penimbunan BBM, sering disebut pengetapan BBM subsidi di Samarinda bukan hal baru.

“Sudah kesekian kalinya. Tolong yang masih berjualan, meniagakan BBM melalui POM Mini, segera hentikan aktivitas itu,” Ary Fadli mengingatkan.

Lanjut Ary Fadli, aktivitas Pertamini berinbas pada antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Samarinda.

“Ada antrean. Terpenting, paling utama adalah keselamatan masyarakat. Jadi camkan, pikirkan kembali (bagi pelaku penjualan BBM lewat Pertamini),” ucapnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMIm9twswltjOAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID:id